Untuk Domain Indonesia dibutuhkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pembelian dan pengesahan domain.
Effective date : 1 Januari 2014
1. Terdiri atas domain personal dan domain instansi.
2. Nama Domain personal, sama dengan nama/bagian nama/singkatan nama yang tercantum dalam dokumen identitas (KTP/SIM/PASPOR).
3. Nama domain instansi/lembaga/organisasi, bisa apa saja berdasar prinsip First Come First Served dan memenuhi syarat dokumen identitas dan dokumen legalitas.
4. Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter.
5. Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI.
1. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku).
2. SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
3. Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga).
4. Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain.ID. Yaitu surat yang menerangkan/pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang untuk mendaftarkan domain nya untuk lembaga tersebut.
1. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku).
2. SIUP/TDP/NPWP/[Akte Notaris (cover dan hal.1)].
3. Kepemilikan Merk (bila ada).
4. Surat keterangan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. (Jika nama domain berbeda dengan nama perusahaan yang ada di SIUP).
1. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku).
1. KTP/SIM/Passpor Penanggung Jawab (masih berlaku).
2. Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada Registrar dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
3. Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan/pernyataan bahwa kepala sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
1. KTP/SIM/Passpor Penanggung Jawab (masih berlaku).
2. Akta Notaris atau SK (Surat Keputusan) Intern Organisasi.
1. KTP/SIM/Passpor Penanggung Jawab (masih berlaku).
2. NPWP Badan/Pribadi.
1. KTP/SIM/Passpor Penanggung Jawab (masih berlaku).
* Nama domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk
* Untuk .co.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut :
1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
2. Tidak menggunakan nama yang menunjukan nama geografis
3. Tidak melanggar HaKI (harus melampirkan surat ijin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal)
4. Tidak menggunakan kata-kata yang menumbulkan dampak SARA.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z", "a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
7. Panjang nama domain minimum 3 (tiga) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
* masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
* Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact dikenakan persyaratan dan biaya tambahan.
© 2014 Rumah Registrar Indonesia, All rights reserved