RUMAH REGISTRAR INDONESIA ADALAH PENYEDIA LAYANAN INFORMASI YANG TERHUBUNG KE INTERNET
Effective date : 1 Januari 2014
1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
3. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
4. Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
5. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Pendaftaran seluruh domain.id harus memperhatikan kriteria umum penamaan berikut ini :
1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan. Bila berbeda silakan untuk membuat surat keterangan/pernyataan dengan menggunakan kop surat cap perusahaan serta tertandatangan Direktur/Pejabat sesuai berdasar SIUP.
2. Tidak menggunakan nama yang masuk "Restricted Words/Names".
3. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
4. Tidak melanggar HaKI (harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama merk terkenal).
5. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-z", "A-Z", angka "0-9?, dan karakter "-".
6. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
7. Untuk anything.id jika nama Domain < 5 karakter dikenakan biaya Domain Terbatas dan Pendaftarannya langsung ke PANDI.
8. Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
9. Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
1. Domain .ac.id digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
2. Domain .co.id digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
3. Domain .or.id dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain ac.id, co.id, net.id, go.id, mil.id, sch.id dst. dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
4. Domain .net.id digunakan untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
5. Domain .web.id digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
6. Domain .sch.id digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
7. Domain .go.id digunakan khusus untuk instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
8. Domain .mil.id digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
9. Domain anything.id dapat digunakan untuk personal ataupun lembaga dengan ketentuan dan kebijakan terlampir pada halaman berikutnya.
* Untuk pembelian domain .net.id, .mil.id dan .go.id dan domain dua karakter diharapkan melakukan pembelian melalui PANDI Informasi mengenai syarat pembelian domain .ID bisa kunjungi halaman Persyataran Domain .ID
© 2014 Rumah Registrar Indonesia, All rights reserved